Pemerintahan Kalurahan

Pemerintahan Kalurahan

Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.

Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN

Susunan Organisasi

(1) Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan.

(2) Lurah sebagai pemimpin Kalurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan dibantu oleh Pamong Kalurahan.

(3) Pamong Kalurahan terdiri atas :

  1. Sekretariat Kalurahan;
  2. Pelaksana teknis; dan
  3. Pelaksana kewilayahan.

(4) Pamong Kalurahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah

Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi Kalurahan.

 

Sekretariat Kalurahan terdiri atas 3 (tiga ) bidang urusan sebagai berikut:

  1. Urusan Tata Laksana
  2. Urusan Danarta dan
  3. Urusan Pangripta

 

Pelaksana teknis  merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana teknis terdiri atas :

  1. Keamanan ( Jagabaya )
  2. Kemakmuran ( Ulu-ulu )
  3. Pelayanan ( Kamituwa )

Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud merupakan unsur Pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan. Satuan tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud disebut Padukuhan.