KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

Margokaton. sid

KIA adalah kartu identitas anak yang diberikan untuk WNI di bawah usia 17 tahun.
KIA diatur dalam Permendagri 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Manfaat KIA adalah agar anak mendapatkan pendataan serta perlindungan. Anak juga akan mendapatkan pelayanan publik dan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi.

Syarat dan tata cara membuat Kartu Identitas Anak sesuai Permendagri 2/2016 untuk anak di bawah usia 5 tahun:

1. fotokopi kutipan akta kelahiran serta menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. e-KTP asli kedua orang tua/wali

syarat cara membuat Kartu Identitas Anak sesuai Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun:

1. fotokopi kutipan akta kelahiran serta menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. e-KTP asli kedua orang tua/wali
4. dua lembar pas foto anak berwarna dengan ukuran 2×3

Untuk pengurusan sekarang bisa melalui website Dukcapilonline.slemankab.go.id dengan melampirkan kk , ktp kedua orang tua , akta kelahiran dan pas foto anak di scan atau di foto melalui hp di web site.