PROFIL PPID

Margokaton. sid

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi )

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badang publik.

Pembentukan PPID di Kalurahan Margokaton merupakan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.